KAKAK dan adik dari terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perampasan aset mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum KPK Rio Frandy meminta majelis hakim menolak permohonan keberatan tersebut.
PN Jakarta Pusat menggelar sidang pertama keberatan itu pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024. Rio Frandy hadir mewakili KPK sebagai termohon. Sementara itu, para pemohon adalah kakak Rafael Alun, Petrus Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; dan adik Rafael Alun, Martinus Gangsar sebagai pemohon III. Satu badan usaha, yaitu CV Sonokoling Cita Rasa, juga menjadi pemohon dalam perkara ini.
Rio mengatakan majelis hakim sudah seharusnya menolak permohonan keberatan mereka jika mempertimbangkan aspek formil dan materiilnya. “Karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” kata Rio seusai sidang melalui keterangan tertulis pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia
Bahkan, kata Rio, aset-aset milik para pemohon yang dirampas KPK sudah terbukti sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam persidangan Rafael Alun. “Yang sudah seharusnya dirampas untuk negara,” ucap Rio.
Rio berujar KPK akan menyampaikan tanggapan lengkap kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat pada sidang selanjutnya. Persidangan hari ini berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan oleh para pemohon. Setelah permohonan dibacakan, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis, 31 Oktober 2024 dengan agenda tanggapan KPK.
Rafael Alun adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy, terpidana penganiayaan David Ozora. Perilaku Mario akhirnya merembet ke ayahnya yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)