Aset Disita KPK, Saudara Rafael Alun Trisambodo Ajukan Keberatan

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo,
Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Kasus ini awalnya terungkap dari penganiayaan yang dilakukan oleh putra Rafael, Mario Dandy
0 Komentar

KAKAK dan adik Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan atas perampasan aset mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberatan itu mereka ajukan melalui gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana gugatan itu digelar, Kamis, 17 Oktober 2024.

Para pemohon adalah Petrus Giri Hesniawan (pemohon I) dan Markus Seloadji (pemohon II). Mereka adalah kakan Rafael. Pemohon berikutnya adalah Martinus Gangsar (pemohon III) sebagai adik Rafael Alun. Satu badan usaha, yaitu CV Sonokoling Cita Rasa, juga menjadi pemohon dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan adanya permohonan keberatan tersebut. “Jaksa Penuntut Umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Tessa melalui keterangan tertulis pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia

Persidangan hari ini berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan oleh para pemohon. Setelah permohonan dibacakan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Oktober 2024 dengan agenda tanggapan KPK.

Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tersandung perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim memerintahkan Rafael mengembalikan uang curian sebesar Rp 10 miliar ($644.000) ke kas negara, atau asetnya akan disita dan hukuman penjaranya akan ditambah tiga tahun lagi. Pembayaran kembali harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusannya dinyatakan final dan mengikat.

Kakak dan adik Rafael mengklaim, aset-aset yang disita KPK adalah milik keluarga. Untuk itu mereka memohon aset-aset tersebut dikembalikan, yaitu:

0 Komentar