UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku 17 Oktober

Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir (Dok. kominfo)
Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir (Dok. kominfo)
0 Komentar

UNDANG Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku hari ini (17/10/2024). Pemberlakuan aturan itu setelah diundangkan 2022 lalu.

“Tanggal 17 itu kan berarti masa krisis sudah habis, maka undang-undang PDP berlaku dengan penuh,” kata Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir ditemui di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Sementara itu untuk lembaga pengampu data pribadi masih digodok. Hokky menjelaskan masih menunggu harmonisasi untuk aturan membentuk lembaga tersebut.

Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia

Terkait penegakkan aturan, Hokky menjelaskan sudah dilakukan. Menurut pengakuannya sudah ada beberapa kasus penuntutan hingga penutupan akses, namun dia tak merinci kasus tersebut.

“Ada masa peralihan itu kita manfaatkan untuk mematangkan RPP dan perpres untuk lembaga dan kita masih tunggu sekarang,” jelasnya.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai tanpa lembaga PDP akan sulit mengimplementasi aturan dalam undang-undang. Sebab lembaga menjadi kunci untuk menegakkan kepatuhan standar dan kewajiban pelindungan data pribadi.

Salah satu yang bisa dilakukan lembaga adalah menjamin adanya perlindungan untuk hak para subjek data.

Menurut ELSAM, lembaga itu idealnya sebuah otoritas yang independen. Namun juga perlu disasari adanya proses politik yang akhirnya menempatkan lembaga menjadi instansi pemerintah.

“Oleh karenanya, idealnya lembaga ini didesain sebagai sebuah otoritas independen, baik secara kedudukan, kelembagaan, tugas dan fungsi, hingga penganggaran,” jelas ELSAM.

“Akan tetapi, proses politik dalam pembahasan UU PDP telah menempatkan lembaga ini sebagai bagian dari institusi pemerintah, sebagaimana ditegaskan Pasal 58 UU PDP, yang menyebutkan bahwa pemerintah berperan dalam penyelenggaraan PDP, melalui pembentukan sebuah lembaga yang ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Presiden,” ungkap ELSAM menambahkan. (*)

0 Komentar