KPU Malut Resmi Terima Berkas Pencalonan Gubernur yang Diusung 8 Parpol Pengganti Benny Laos, Sherly Tjoanda

Instagram.com/s_tjo
Instagram.com/s_tjo
0 Komentar

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menerima berkas dari pencalonan gubernur yang diusung delapan partai politik pengganti almarhum Benny Laos. Ada pun pengganti mendiang Benny Laos yaitu istrinya, Sherly Tjoanda.

Partai koalisi mengusung nama istri mendiang Benny Laos, Sherly Tjoanda sebagai pengganti calon gubernur Maluku Utara untuk mendampingi calon wakil gubernur Sarbin Sehe pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penyerahan berkas diserahkan ketua koalisi partai politik Rahmi Husen dan diterima ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting di ruang rapat kantor KPU Maluku Utara di Ternate dan disaksikan secara langsung oleh bakal calon gubenur Sherly Tjoanda melalui video zoom.

Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia

Pada kesempatan itu, Sherly Tjoanda menyampaikan dirinya siap maju sebagai calon gubernur Maluku Utara menggantikan suaminya, almarhum Benny Laos.

“Saya Sherly Tjoanda istri dari almarhum Benny Laos siap mencalonkan diri sebagai calon gubernur Maluku Utara untuk melanjutkan amanah dan perjuangan yang mulia, cita-cita dari almarhum suami saya,” kata Sherly Tjoanda, Kamis (17/10/2024).

Ia menyampaikan kepada partai koalisi atas kepercayaan yang diberikan kepada dirinya sehingga dapat melanjutkan cita-cita suaminya, mendiang Benny Laos untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara jika terpilih sebagai gubernur.

“Apabila ada pertanyaan atau pernyataan yang perlu dilanjutkan saya wakilkan kepada wakil saya pak Sarbin Sehe yang kebetulan hadir di kantor KPU,” ucapnya.

Sementara itu ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting menyampaikan berdasarkan ketentuan pemilu proses pergantian dapat dilakukan selama tujuh hari terhitung setelah meninggalnya almarhum Benny Laos.

Ia mengatakan, setelah pihak KPU menerima berkas pencalonan dari partai koalisi akan dilakukan verifikasi dan nantinya, jika ditemukan adanya kekurangan dokumen persyaratan maka segera dikoordinasikan kepada partai kolisi untuk dilengkapi.

“Pada hari keenam dan besok hari ketujuh, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54 terhitung sejak meninggal dunia yaitu pada 12 Oktober dan hari ini pada 17 Oktober tersisa satu hari, andai kata sebentar nanti setelah dicek dari sisi kelengkapan masih kurang maka akan dikembalikan dan ada kesempatan waktu satu hari,” ungkap Mohtar.

0 Komentar