Kortas Tipikor Polri Terobosan Kepolisian Berantas Korupsi

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. (Foto: KPK)
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. (Foto: KPK)
0 Komentar

MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendukung pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kehadiran satuan kerja (satker) baru di Korps Bhayangkara ini disebut terobosan Polri dalam memberantas korupsi.

“Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) merupakan hal yang positif, karena ini merupakan terobosan baru Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).

Yudi mengatakan pembentukan Kortas Tipikor ini memperlihatkan keseriusan Polri dalam memerangi korupsi. Pasalnya, status kewenangan unit kerja menjadi naik level. Sebelumnya, pemberantasan korupsi berada di Direktorat di bawah Bareskrim kini menjadi Korps dan yang langsung di bawah Kapolri.

Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembentukan Kortas Tipikor dengan meneken peraturan presiden (Perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Perpres itu mengatur pembentukan Kortas Tipikor yang akan dipimpin polisi jenderal bintang dua.

Yudi mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo atas usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan adanya upaya percepatan memberantas korupsi. Termasuk, merekrut 44 mantan pegawai KPK sebagai cikal bakal Kortas, yang saat ini masuk dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri.

Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri ini mengatakan Kortas Tipikor akan menjadi wajah baru dalam pemberantasan korupsi oleh Polri. Korps baru itu disebut akan mengedepankan empat hal yaitu pembinaan, pencegahan, dan penindakan dalam bentuk penyelidikan, serta penyidikan kasus korupsi.

Langkah itu dipandang kolaboratif yang sempurna dalam rangka perbaikan sistem. Kemudian, pembentukan tata kelola pelayanan, dan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Harapannya, Kortas Polri ini mampu menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan lintas negara, termasuk upaya pencucian uang,” ungkap ASN Polri itu.

Sebelumnya, Kapolri membentuk Kortas Tipikor untuk menampung mantan penyidik KPK yang bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Listyo melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis, 9 Desember 2021. Sebelumnya, Ke-44 orang itu menjalani orientasi di Pusat Pendidikan dan Administrasi (Pusdikmin), Bandung, Jawa Barat hingga 23 Desember 2021.

0 Komentar