“Nah, kalau kita mau melihat modus dari tindak pidana pencucian uang, setidaknya ada tiga. Pertama bisa bersifat placement, menempatkan, bisa bersifat layering, menyamarkan, atau bisa bersifat integration, mengintegrasikan. Mengintegrasikan apa? Menyamarkan apa? Menempatkan apa? Hasil kejahatan. Nah itu nanti akan di-trace, dilihat,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/10). (*)