KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dua kapal tersebut yaitu MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9.
Dalam konferensi pers di atas kapal MV Yang Cheng 6, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipunk menjelaskan kronologi penangkapan. Kata Ipunk, penangkapan terhadap kapal dradger raksasa ini terjadi pada hari Rabu, 9 Oktober 2024.
Saat itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama jajaran sedang berada di kapal pengawas Orca hendak berangkat ke Pulau Nipah, Kota Batam, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau. Di tengah perjalanan, Kapal Pengawas Orca 03 yang membawa menteri berpapasan langsung dengan kapal Yang Cheng 6. “Di tengah jalan papasan dengan kapal ini, ketika tahu ini dredger, perintah beliau (Pak Menteri) untuk menghentikan dan periksa,” kata Ipunk.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Setelah diperiksa, ternyata kapal Yang Cheng 6 ini tidak ada dokumennya. Yang ada hanya dokumen pribadi nakhoda. “Lebih beratnya lagi kita menemukan kapal ini membawa pasir laut,” ujar Ipunk yang juga didampingi juru bicara KKP Wahyu Muryadi.
Menurut Ipunk, sebenarnya kapal ini sudah masuk dalam pantauan petugas PSDKP Batam. “Sekarang saatnya kami buktikan ke masyarakat bahwa ternyata ada kapal-kapal yang melakukan pencurian pasir laut di wilayah kita,” kata Ipunk.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Ipunk, nahkoda kapal menjelaskan pasir yang ada di palka kapal ini berjumlah 10.000 meter kubik. Pasir laut juga diakui akan dikirim ke Singapura. “Pengakuan nakhoda, masuk ke sini 10 kali setiap bulan, jadi setiap bulan 100 ribu meter kubik pasir laut yang dicuri,” katanya.
Ipunk menyampaikan kedua kapal berbendera Malaysia. Dari pantauan Tempo, tidak hanya bendera Malaysia yang terpasang di kapal, juga ada bendera Singapura dan bendera Republik Sierra Leone. Begitu juga di situs Marine Traffic, kedua kapal berbendera Sierra Leone, negara di Afrika Barat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo yang juga hadir dalam konferensi pers menegaskan sampai saat ini belum satu pun izin PKPRL untuk pemanfaatan pasir laut dikeluarkan KKP. “Jadi bisa kami pastikan pengambilan pasir ini ilegal kalau dilihat dari konteks PP 26 tahun 2023, soal pemanfaatan sedimentasi pasir laut,” ujarnya.