Namun, laporan yang ditampilkan pada situs elhkpn.kpk.go.id hanya tersedia ketika dirinya menjabat Auditor Ahli Muda Pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BPKP. Total kekayaannya saat itu sebesar Rp 462 juta (Rp 462.500.000) per 31 Agustus 2006.
Selanjutnya, ia kembali membuat laporan mengenai total hartanya sebesar Rp 770 juta (Rp 770.659.029) per 30 Juni 2011, saat menjadi Auditor Muda Deputi Investigasi BPKP. Alexander Marwata lalu dipindahtugaskan menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kekayaan melonjak menjadi Rp 2,6 miliar (Rp 2.607.256.816) per 20 November 2015.
Selama lebih dari tujuh tahun menjadi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata rutin menyampaikan LHKPN. Ia mengumpulkan kekayaan hingga mencapai Rp 10,6 miliar (Rp 10.624.837.939) per 31 Desember 2022. (*)