PADA Jumat, 11 Oktober 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang terlibat dalam kasus gratifikasi.
“Dijadwalkan pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024, seperti yang dikutip Antara.
Adapun Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuan dengan Eko ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak 23 Maret 2024. Kombes Ade Safri juga menyebutkan bahwa laporan terhadap Alexander telah masuk tahap penyidikan sejak 5 April 2024 dan diperpanjang pada 9 September 2024, dengan 17 saksi yang telah diperiksa.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Pelaporan terhadap wakil ketua KPK itu dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alexander Marwata disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 26 Februari 1967. Ia menempuh pendidikan tinggi D IV di Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta dan melanjutkan studi Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Indonesia, yang diselesaikan pada tahun 1995.
Alexander berkarir di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama 24 tahun hingga tahun 2011. Pada tahun 2010, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta.
Pada tahun 2002, Alexander menjadi Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terpilih menjadi Wakil Ketua KPK pada periode 2015-2019 dan merupakan satu-satunya Komisioner KPK petahana yang lolos hingga seleksi tahap akhir untuk jabatan serupa periode 2019-2023. Alexander dilantik bersama empat komisioner lainnya pada 20 Desember 2019.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pertama kali menyampaikan jumlah nilai asetnya ketika lama berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (1987-2011).