“Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin),” tuturnya.
Atas perintah SOL, YUL bersama sopirnya yang berinisial MHD, mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada sopir SOL berinisial BYG.
Setelah itu, atas perintah MHD, uang tersebut BYG sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Sahbirin.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Dalam perkara ini, Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menyita uang sejumlah Rp12 miliar dan USD500 dari para tersangka pada OTT terkait perkara ini. Dari total tersebut, uang sejumlah Rp800 jut terdapat dalam sebuah kardus berwarna kuning, dengan tulisan “Paman Birin” dan foto Sahbirin. (*)