Center of Economic and Law Studies Soroti Ekspor Pasir Laut, Picu Kehancuran Ekosistem

Celios menganggap ekspor pasir laut justru mengancam masyarakat pesisir, terutama nelayan. Foto/Dok
Celios menganggap ekspor pasir laut justru mengancam masyarakat pesisir, terutama nelayan. Foto/Dok
0 Komentar

CENTER of Economic and Law Studies (Celios) merilis laporan terbaru terkait Keputusan Pemerintah ihwal pembukaan kembali keran ekspor pasir laut. Studi itu menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, yang dinilai dapat memicu kehancuran ekosistem laut, meningkatkan erosi pantai, merusak terumbu karang, dan menimbulkan hilangnya biodiversitas laut.

Celios menganggap ekspor pasir laut justru mengancam masyarakat pesisir, terutama nelayan. Menurut Celios, para nelayan juga terancam kehilangan mata pencaharian akibat rusaknya habitat perikanan tangkap.

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai kebijakan tambang pasir laut hanya memberikan keuntungan bagi segelintir pengusaha. Sementara, kata dia, potensi keuntungan yang didapatkan negara terbilang kecil.

Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia

“Simulasi yang dilakukan menemukan dampak negatif pada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1,22 triliun, dan pendapatan masyarakat akan menurun hingga Rp1,21 triliun,” ujar Nailul Huda dalam keterangan tertulis pada Rabu, 02 Oktober 2024.

Dia mengatakan, studi yang dilakukan Celios sebagai respons atas klaim pemerintah yang mengatakan, ekspor pasir laut dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi negara. “Jadi studi ini memberikan respon atas berbagai klaim pemerintah bahwa ekspor pasir laut akan meningkatkan keuntungan ekonomi dan pendapatan negara. Klaim itu ternyata berlebihan,” kata Huda.

Padahal, keberlanjutan kebijakan ekspor pasir laut hanya menambah keuntungan bagi negara sebesar Rp 170 miliar. Huda mengatakan, hal itu jika dihitung dari dampak tidak langsung ke sektor lapangan usaha secara keseluruhan.

Sementara itu, pengusaha ekspor pasir laut justru mendapat keuntungan sebesar Rp502 miliar. Namun, kata Huda, hal tersebut juga terdapat kerugian yang dialami oleh pengusaha di bidang perikanan.

“Modelling ekonomi yang dilakukan Celios memvalidasi bahwa narasi penambangan pasir laut akan mendorong ekspor dan penerimaan negara secara signifikan tidaklah tepat. Penerimaan negara dari pajak tidak mampu menutup kerugian keseluruhan output ekonomi yang berisiko turun Rp1,13 triliun.” kata Huda.

Menurutnya, studi yang dilakukan Celios menunjukan setiap peningkatan ekspor pasir laut berisiko mengurangi produksi perikanan tangkap. Hal itu, kata Huda, adanya pengerukan pasir laut sebesar 2,7 juta meter kubik, mengakibatkan penurunan nilai tambah bruto sektor perikanan yang ditaksir mencapai Rp1,59 triliun.

0 Komentar