SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar laboratorium clandestine narkoba yang memproduksi tembakau sintetis (sinte) di sebuah cluster perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 13 September 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi mengatakan kepolisian telah menangkap seorang tersangka berinisial OS, 29 tahun. Dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi,” kata Syahduddi dalam keterangannya, dikutip Rabu, 25 September 2024.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Ia menjelaskan, tersangka OS kedapatan memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorila. “Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini,” lanjut Syahduddi.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan laboratorium rahasia atau clandestine laboratory pembuatan tembakau sintetis.
Lab rahasia itu terbongkar ketika penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.
Penyidik kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.
Syahduddi mengatakan, tersangka OS mengakui bahwa ia bekerja atas perintah dari VG, yang kini berstatus sebagai DPO. OS dijanjikan bayaran sebesar Rp 50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis. Namun, ia hanya menerima Rp 22,5 juta.
Atas perbuatan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis, tersangka OS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)