“Bapak Suwito Gunawan,” kata Yulia.
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024. BPKP menghitung kerugian ekologi dan ekonomi lingkungan, serta pemulihan lingkungan yang mungkin timbul dari kasus ini. (*)