STAF Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia, membeberkan pihaknya mengirimkan uang yang totalnya miliaran rupiah ke money changer atau perusahaan penukaran uang milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Hal ini diungkapkan Yulia ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Lim (beneficial owner atau pemilik manfaat PT Quantum Skyline Exchange), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Direktur Utama PT Timah), Emil Ermindra (bekas Direktur Keuangan PT Timah), dan MB. Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa).
Mulanya, jaksa penuntut umum menanyakan apakah Yulia pernah melakukan transaksi dengan PT QSE atau money changer lain. Yulia lalu menjawab pernah karena ia diperintah Suwito Gunawan alias Awi, pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
“Perintahnya seperti apa?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Yulia menjawab, “transfer ke rekening Quantum Skyline Exchange sama Mekarindo Abadi Sentosa”.
“Totalnya ada berapa, Ibu?” tanya JPU lagi.
Yulia menyebut seingatnya ia mengirim uang tiga kali. “Totalnya Rp 2.100.000.000 (Rp 2,1 miliar)”.
Ia menceritakan, selain dirinya, ada juga karyawan PT Stanindo Inti Perkasa yang bertugas melakukan penyetoran. Karyawan itu bernama Elsi Rahayu. Ia pernah menyuruh Elsi pergi ke bank untk melakukan pembayaran kepada PT Quantum Skyline Exchange.
“Nah, Ibu yang menyuruh ke bank untuk melakukan pembayaran ke Quantum Skyline Exchange itu atas perintah siapa?” tanya JPU.
Yulia menjawab, “Bapak Suwito Gunawan”.
Ia menuturkan Suwito Gunawan memberikan instruksi berapa nominal yang harus ditransfer. Suwito juga memberikan nomor rekening tujuan.
“Atas transaksi yang dilakukan, baik Ibu maupun Elsi, dicatatkan enggak di keungan Ibu? Karena Ibu kan tadi salah satu tugasnya mencatat keuangan yang keluar,” tanya Jaksa.
Yulia menyahuti, “kalau di kas saya tidak, Pak”.
“Kenapa tidak dicatat di kas, Ibu?” tanya JPU lagi.
Yulia mengaku tidak tahu. “Tidak disuruh dicatat”.
“Siapa yang menyuruh tidak dicatat itu?” cecar Jaksa.
Baca Juga:Jokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan GerindraRapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada Prasangka
Yulia lantas menjwab pimpinan. Tak puas, JPU kembali menanyakan siapa pimpinan yang dimaksud.