KARYAWAN PT Timah, Abdullah Umar Baswedan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan tambang timah.
Umar, yang pernah menjabat sebagai Coporate Secretary dan kepala divisi keuangan, mengungkapkan PT Timah pernah mengalami gangguan cashflow pada 2018-2019 akibat menggelontorkan kurang lebih Rp 1 triliun untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal.
“Totalnya Rp 1 triliun untuk proses pembelian secara langsung,” kata Umar di ruang sidang Kusuma Hatmaja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Dia mengatakan semua pembelian bijih timah itu tercatat dalam dokumen akuntansi. Umar menjelaskan dana Rp 1 triliun sengaja diminta oleh direksi untuk melanjutkan program jemput bola.
Sebagai kepala divisi keuangan, saat itu ia hanya mendapatkan tugas untuk melakukan transfer ke Unit Tambang Darat Bangka.
“Pada saat kita transfer ke unit, itu sekali lagi tercatat prosesnya selalu melalui akuntansi. Jadi di akuntansi dicatat, kemudian sebenarnya dari unit ke akuntasi, nanti akuntansi memberikan NPP (nota permintaan pembayaran) pada keuangan. Lalu keuangan transfer. Proses selanjutnya pada saat dana itu ditransfer ke unit, unit yang melaporkan realisasi penggunaan dana ke akuntansi,” katanya.
Diketahui, program jemput bola merupakan cara yang dilakukan PT. Timah untuk melakukan pengamanan aset. Caranya, mereka melakukan pembelian bijih timah dari masyarakat yang melakukan penambangan ilegal, meski hal itu tidak dibolehkan.
Pada pratiknya, perusahaan tetap membelinya dari para penambang ilegal dengan dalih sebagai pengamanan aset seperti yang dilakukan PT. Timah.
Saksi Ungkap Ada Instruksi 030 untuk Pembelian Timah Ilegal
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah periode 2017-2019, Ayup Safe’I, bersaksi soal adanya instruksi 030 yang sebelumnya pernah diungkap Ali Syamsuri selaku Kepala Bagian Unit Produksi PT Timah di persidangan Senin 26 Agustus 2024.
Instruksi 030 merupakan kode untuk program pengamanan aset oleh PT Timah. “Tahun 2018 itu jemput bola ada pembayaran langsung ke masyarakat untuk setiap pembelian bijih timah. Itu ada instruksi 030,” kata Ayup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Agustus 2024.