BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat di sejumlah kota besar untuk mewaspadai dan mengantisipasi dampak suhu panas maksimum harian mencapai 34 hingga 37 derajat Celsius.
Dilansir dari Antara, Rabu (25/9/2024), Ketua Tim Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca Fenomena Khusus BMKG, Miming, mengatakan bahwa hasil analisa dalam 24 jam terakhir mencatatkan terpaan suhu panas tertinggi melanda wilayah Palu, Sulawesi Tengah yang mencapai 37,0 derajat Celcius.
Selanjutnya kondisi suhu panas maksimum lebih dari 36,2 hingga 36,0 derajat Celcius terdeteksi oleh BMKG menerpa wilayah Bima di Nusa Tenggara Barat, Sentani di Papua hingga Banjarmasin di Kalimantan Selatan.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Pada saat yang sama, tim meteorologi BMKG juga menganalisa suhu panas maksimum mencapai 35,9 hingga 35,0 derajat Celcius melanda sebagian besar wilayah di Kalimantan Barat (Melawi, Kapuas Hulu, Sintang), Barito Utara, Berau, Makassar, Gorontalo, Surabaya, Palangkaraya, Kotawaringin Barat, dan Semarang.
Kemudian untuk suhu panas maksimum 34,5 hingga 34,7 derajat Celcius terdeteksi melanda Nusa Tenggara Timur (Maumere, Sikka), Tapanuli Tengah di Sumatera Utara, dan Lampung.
Sebelumnya, Deputi Meteorologi BMKG Guswanto mengkonfirmasi fenomena suhu panas belakangan ini berkaitan dengan posisi titik semu matahari yang melintasi ekuator dan minimnya tutupan awan, namun masih dalam kategori biasa yang tidak berdampak pada perubahan musim di Indonesia.
Demi mengurangi dampak suhu panas, kata dia, BMKG mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi air minum secara cukup dan teratur supaya terhindar dari dehidrasi, terutama saat melaksanakan kegiatan di luar ruangan.
Kemudian menggunakan pelindung seperti topi atau payung untuk melindungi kepala dan tubuh bagian atas, kacamata hitam untuk melindungi mata, bila perlu menggunakan tabir surya untuk melindungi kulit dari paparan sinar Ultra Violet (UV).
Di sisi lain, BMKG mengingatkan agar masyarakat tidak sembarang melakukan pembakaran apapun di lahan kosong, dalam kawasan hutan dan kawasan penampungan sampah. Pemerintah daerah diminta agar melakukan penyiraman darat demi mengurangi potensi kebakaran akibat terik matahari di kawasan hutan dan lahan. (*)