PENYESUAIAN tarif tol pada enam bagian Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, yaitu Ruas Semanan – Sunter dan Sunter – Pulogebang Seksi A Kelapa Gading – Pulogebang, secara resmi mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian ini telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.544/KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif di enam bagian Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tersebut.
Adapun tarif tol yang baru adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp22.000,- dibandingkan dengan sebelumnya Rp19.000,-
- Golongan II: Rp33.000,- dibandingkan dengan sebelumnya Rp28.000,-
- Golongan III: Rp33.000,- dibandingkan dengan sebelumnya Rp28.000,-
- Golongan IV: Rp44.000,- dibandingkan dengan sebelumnya Rp37.500,-
- Golongan V: Rp44.000,- dibandingkan dengan sebelumnya Rp37.500,-
Pembangunan enam bagian Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tersebut, dengan desain Struktur Jalan Tol Melayang di atas Right Of Way (ROW) Jalan Arteri Kota Jakarta, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jalan arteri kota tanpa mengubah pola perjalanan dan juga sebagai pendukung pembangunan sistem transportasi berbasis rel, serta menghubungkan pusat-pusat pengembangan wilayah.
Selain itu, akan disediakan fasilitas angkutan umum masal berbasis jalan raya (bus rapid transit) di jalan tol dengan shelter BRT yang terintegrasi dengan moda angkutan umum masal lainnya seperti commuter line, Trans Jakarta, dan MRT.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola enam bagian Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tersebut, yaitu PT JTD Jaya Pratama, terus melakukan upaya perbaikan untuk meningkatkan pelayanan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol. Upaya peningkatan layanan meliputi penyediaan Mobile Reader untuk mempercepat transaksi, serta implementasi dan peningkatan kapasitas transaksi di gerbang tol.
“Semua tindakan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di jalan tol, serta untuk memastikan bahwa level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” ujar Kepala Divisi Operasi & IT PT JTD Jaya Pratama Charles Giroth, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/3).