Dalam konferensi pers yang sama, Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko akhirnya turut mengakui bahwa praktik perundungan memang terjadi di PPDS Undip. “Kami menyampaikan dan kami mengakui bahwa di dalam sistem pendidikan dokter spesialis internal kami, terjadi praktik-praktik atau kasus-kasus perundungan dalam berbagai bentuk, dalam berbagai derajat, dalam berbagai hal,” kata Yan.
Dia pun meminta maaf kepada masyarakat. “Kami memohon maaf kepada masyarakat, terutama kepada Kementerian Kesehatan, kepada Kemendikbudristek, dan kepada Komisi IX (DPR RI), Komisi X, kami memohon maaf kalau masih ada kesalahan kami di dalam kami menjalankan proses pendidikan, khususnya kedokteran spesialis ini,” ucapnya.
Pihak keluarga ARL telah melaporkan kasus dugaan perundungan yang dialami dokter berusia 30 tahun tersebut ke Polda Jateng) pada 4 September 2024 lalu. Pihak yang dilaporkan keluarga ARL adalah beberapa mahasiswa senior PPDS Anestesia Undip. Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengatakan bahwa selama melaksanakan PPDS Anestesia di RSUP Dr Kariadi, ARL mengalami intimidasi, pengancaman, bahkan pemerasan oleh senior-seniornya.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan