DEPUTI Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menegaskan pelaporan dugaan gratifikasi oleh anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat, tetap diproses meski terbukti bukan sebagai penggunaan fasilitas negara.
“Kalau ditetapkan milik negara, ya diganti, dilaporkan, sudah selesai. Kalau ditetapkan, tapi kalau enggak, ya enggak. Sudah selesai aja. Dari gratifikasi ya selesai, tapi jangan lupa kan di Dumas (pengaduan masyarakat) masih ada,” kata Pahala kepada wartawan, di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Pahala menambahkan, klarifikasi Kaesang pada Direktorat Gratifikasi KPK berbeda dengan penanganan dari kanal pengaduan masyarakat KPK. Apabila pihak pelapor memiliki kecukupan bukti atas dugaan gratifikasi Kaesang, tidak menutup kemungkinan proses hukum terhadap Kaesang akan tetap berjalan.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
“Lihat yang di Dumas lah Kalau kita kan cuma ini aja pelaporannya ya diperiksa yang ini,” ujarnya.
Diketahui, Kaesang dengan didampingi juru bicara dan pengacaranya, mendatangi Gedung Dewan Pengawas KPK, untuk melakukan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi, Selasa (17/9/2024).
Kaesang mengatakan, jet pribadi tersebut merupakan milik temannya yang kebetulan juga akan pergi ke Amerika. Ia pun mendapat tebengan dari kawannya tersebut.
Selain itu, Juru Bicara Kaesang, Francine Widjojo mengatakan, Kaesang telah mengisi formulir gratifikasi dan masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPK.
Perlu diketahui setidaknya terdapat 2 laporan ke KPK terkait dugaan gratifikasi Kaesang yang bermula dari viralnya sebuah video yang menunjukkan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono sedang menaiki jet pribadi yang diduga ke Amerika Serikat.
Saat ini, KPK juga telah memproses laporan tersebut di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK dan akan segera memanggil pihak pelapor serta beberapa orang yang bisa dimintai keterangan. (*)