“PT Timah mewajibkan untuk membebaskan tanah tumbuh tempat dimana CV Candra Jaya menambang, dan biaya ditanggung oleh saksi sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Marzoshin, Direktur CV Semar Jaya Perkasa, menjelaskan bahwa mitra PT Timah, seperti CV Semar Jaya Perkasa, mendapatkan imbal jasa yang dihitung dari tonase bijih timah yang dihasilkan dan dikenakan pajak.
“Pembayaran ke CV oleh PT Timah dihitung berdasarkan biaya pengangkutan dan biaya pembelian timah ke penambang atau pengepul yang dilakukan oleh CV,” ujarnya.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Ia menegaskan bahwa CV Semar Jaya Perkasa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT RBT, dan seluruh modal untuk kegiatan jasa borongan berasal dari modal pribadi. “Seluruh modal yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan jasa borongan pengangkutan SHP berasal dari modal pribadi,” tegasnya.
Marzoshin juga menambahkan bahwa penentuan lokasi pengiriman bijih pasir timah oleh CV Semar Jaya Perkasa ke gudang PT Timah adalah keputusan dari PT Timah tanpa campur tangan PT RBT. Ia berharap agar perkara ini cepat tuntas agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dan ekonomi lokal dapat pulih. (*)