KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah menemukan mobil milik buronan Harun Masiku berikut berkas terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Namun, pihak lembaga antirasuah enggan memerinci jenis berkas yang ada di dalam mobil tersebut. “Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Hotel Kian Mas, Bogor, Jumat (13/9/2024).
Menurut Asep, kendaraan itu sudah terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta sejak ditemukan pada Juni 2024. Lagi-lagi, Asep enggan memerinci jenis kendaraan tersebut.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Namun, jika mengacu dari keterangan, mobil tersebut telah diparkir dalam tempo dua tahun setelah Masiku dinyatakan buron.
“Sudah terparkir selama dua tahun. Mobil yang digunakan ditemukan di Thamrin Residence P3 (pada) 25 Juni 2024,” lanjut dia.
Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin (5/8/2024). Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.
Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa pada Senin (5/8/2024).
Saat ditanya oleh penyidik KPK, dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. “Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius yang sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia. (*)