SIDANG lanjutan peninjauan kembali (PK) terhadap enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (12/9/2024). Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi, yaitu Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya, dan Ahmad Saefudin.
Keempat saksi tersebut menceritakan keberadaan enam terpidana, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy, pada malam terjadinya kasus pembunuhan Vina dan Eky hingga persidangan pada 2016.
Saksi Pramudya mengungkapkan informasi terkait pertanyaan yang diajukan oleh polisi saat pembuatan berita acara pemeriksaan di Polsek Talun, Polresta Cirebon, setelah penangkapan tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Menurut Pramudya, saat itu ia dijemput oleh Teguh dan dibawa ke warung di belakang SMP 11.
“Ke warung Bu Nining belakang SMP 11. Terus kita ke sana ikut minum-minum,” kata Pram.
Setelah itu, mereka pindah ke depan rumah temannya bernama Hadi dan kemudian pergi membeli nasi kuning. Mereka kembali ke rumah Hadi sekitar 15 hingga 20 menit kemudian. Sekitar satu hingga dua jam kemudian, mereka pindah ke kontrakan rumah ketua RT setempat.
Pramudya juga menjelaskan bahwa saat diperiksa oleh penyidik, ada ancaman bahwa jika mengaku tidur di rumah ketua RT, ia bisa terseret kasus pembunuhan Vina dan Eky seperti para terpidana lainnya. Penyidik menyarankan agar Pramudya mengaku tidur di rumah untuk menghindari masalah lebih lanjut.
“Saat itu saya merasa takut karena masih berusia 17 tahun, jadi saya mengikuti saran penyidik dan mengubah keterangan saya,” ungkap Pramudya.
Ia juga menegaskan bersdeia menandatangani berita acara pemeriksaan karena ancaman, meskipun tidak ada paksaan secara fisik.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum para terpidana menghadirkan 16 saksi, termasuk mantan terpidana dalam kasus yang sama, Saka Tatal.
Baca Juga:Jokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan GerindraRapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada Prasangka
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi terkait proses penangkapan. Kami akan menghadirkan Saka Tatal, dan total ada empat klaster saksi, yaitu alibi, kebohongan, penyiksaan, dan kecelakaan,” ungkap Jan Sangapan Hutabarat, salah satu penasihat hukum keenam terpidana, pada Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut, Jan menyampaikan pada sidang PK yang dijadwalkan besok, Jumat (13/9/2024), pihaknya akan menghadirkan saksi yang melihat peristiwa kecelakaan di Flyover Talun, lokasi Vina dan Eky ditemukan. (*)