SIDANG lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum para terpidana menghadirkan 16 saksi, termasuk mantan terpidana dalam kasus yang sama, Saka Tatal.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi terkait proses penangkapan. Kami akan menghadirkan Saka Tatal, dan total ada empat klaster saksi, yaitu alibi, kebohongan, penyiksaan, dan kecelakaan,” ungkap Jan Sangapan Hutabarat, salah satu penasihat hukum keenam terpidana, pada Kamis (12/9/2024).
Jan menjelaskan, saksi alibi yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait keberadaan keenam terpidana saat peristiwa tragis yang menewaskan Vina dan Eky terjadi.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Ia menambahkan pada pukul 21.30 WIB, saat peristiwa pelemparan diduga terjadi, para terpidana sedang berada di lokasi lain.
“Pada pukul 21.30 hingga 22.00 WIB, semua terpidana terbukti berada di tempat lain,” tambah Jan.
Lebih lanjut, Jan menyampaikan pada sidang PK yang dijadwalkan besok, Jumat (13/9/2024), pihaknya akan menghadirkan saksi yang melihat peristiwa kecelakaan di Flyover Talun, lokasi Vina dan Eky ditemukan.
“Besok kami akan menghadirkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan mengenai kecelakaan di Flyover Talun. Ini bertentangan dengan dakwaan dan putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan,” jelasnya. (*)