MANTAN Kepala Unit Produksi Wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Syamsuri, menyatakan Presiden Jokowi pernah memerintahkan agar mengakomordir penambang ilegal di Bangka Belitung. Pernyataan itu dilontarkan Ali saat menajdi saksi dalam sidang kasus korupsi timah 4 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
Ali menjadi saksi dalam sidang terdakwa Helena Lim selaku pemilik dan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE), MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkas, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah.
Pernyataan Ali itu bermula saat Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal apakah dia pernah mendengar informasi bahwa pemilik izin usaha jasa pertambangan (IUJP) bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari para penambang ilegal.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal, saya tidak dapat kabar,” jawab Ali.
Namun, Ali menggarisbawahi ada masyarakat di sekitar tambang yang melakukan penambangan tanpa izin. “Ini yang kami minta untuk ini bisa dibina,” kata dia.
Jaksa kemudian kembali bertanya, “Artinya kan tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP ketika menjual biji timahnya. Itu saudara tahu tidak praktek seperti itu?”
Menjawab pertanyaan jaksa, Ali menyatakan tidak semua tambang ilegal mereka bina. Dia menyatakan pembinaan itu dilakukan setelah kunjungan Presiden Jokowi ke Bangka Belitung. “Karena kami waktu itu kan diperintahkan, waktu ada kunjungan Presiden RI ke Babel, Yang Mulia,” ucapnya.
Dalam kunjungan Jokowi ke Bangka Belitung itu, kata Ali, banyak masyarakat yang mengeluhkan masalah tambang ilegal yang terus dikejar oleh aparat. “Dan statement beliau adalah, ‘Ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal’,” tutur Ali menirukan pernyataan presiden.
Karena pernyataan itulah, kata Ali, PT Timah kemudian melakukan pembinaan, “Jadi ya itulah, waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di sekitar tambang yang ada IUP (Izin Usaha Pertambangan), SPK (surat perintah kerja), itu yang dibina, biar mereka tidak dikejar-kejar oleh aparat, Yang Mulia.”