BAKN DPR-Kementerian Keuangan Setujui Usulan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Rokok 5% di 2025-2026

FOTO: IST
FOTO: IST
0 Komentar

BADAN Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) RI dan Kementerian Keuangan menyetujui usulan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) khususnya untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahunnya. Tarif ini diusulkan dapat diterapkan dua tahun berturut, mulai tahun depan sampai 2026.

“BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimum 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan,” imbuh Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Wahyu menambahkan, mereka menyepakati rekomendasi penerapan tarif Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) minimal 2,5 persen pada 2025. Mereka sepakat menaikkan tarif cukai minuman berpemanis itu secara bertahap hingga 20 persen.

Baca Juga:UMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke IndonesiaJokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan Gerindra

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, penerapan tarif Cukai MBDK minimal 2,5 persen dan bertahap menjadi 20 persen dimaksudkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.

Wahyu menambahkan, kenaikan tarif Cukai MBDK tinggi ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemerintah dalam memungut cukai rokok serta meningkatkan penerimaan negara.

“BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau,” jelasnya.

Menanggapi usulan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan, Kementerian Keuangan masih melihat kondisi perekonomian Indonesia di tahun depan. Sebab, pungutan Cukai MBDK dengan tarif 2,5 persen di tahun 2025 hanya bisa dilakukan ketika ekonomi Indonesia di tahun itu tumbuh dengan maksimal.

Selain itu, Cukai MBDK dengan tarif 2,5 persen baru bisa dipungut setelah mendapat restu dari pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Presiden Terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.

0 Komentar