MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut kehadiran aplikasi Temu bahaya dan mesti dipantau jangan sampai masuk ke Indonesia.
“Iya, Temu, Temu. Itu (aplikasi) bahaya. Itu makanya kita pantau, nggak boleh (masuk Indonesia),” ujar Budi saat ditemui usai Raker bersama Komisi I DPR RI di Senayan, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Ketika ditanya apa tidak ada celah buat e-commerce asal China itu untuk masuk ke RI, ia mengatakan pemerintah hanya ingin membentuk dan membangun ekosistem digital yang sehat.
Baca Juga:Jokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan GerindraRapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada Prasangka
“Sehat apa? Dia sustain. Iya kan? Dia menguntungkan semua masyarakat, gitu lho,” ujarnya.
Jika Temu masuk ke Indonesia, banyak pihak yang akan dirugikan terutama para UMKM.
“Kita lihat dong, ada yang dirugikan nggak kita? Menurut saya banyak yang dirugikan, UMKM kita dirugikan,” kata Budi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah telah mewaspadai masuknya Temu ke Indonesia.
Pemerintah sendiri sudah memiliki sejumlah regulasi terkait masuknya aplikasi yang dikhawatirkan mengancam UMKM Indonesia tersebut.
“Memang betul terdapat beberapa perkembangan baru terkait crossborder yang memang jadi perhatian pemerintah, salah satunya adalah setelah kita bicara terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu,” kata Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM, Herfan Brilianto Mursabdo beberapa waktu yang lalu.
Herfan mengatakan untuk mengantisipasi munculnya berbagai aplikasi jual-beli crossborder yang bisa berdampak pada perekonomian Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
“Peraturan ini bisa menjadi acuan. Bukan bermaksud menahan perkembangan zaman, tapi meregulasi secara lebih tepat berbagai aplikasi,” kata dia.
Permendag 31/2023 ini memisahkan definisi antara media sosial dengan e-commerce. Selain itu, kata dia, peraturan tersebut juga mewajibkan perusahaan e-commerce yang ingin berdagang di Indonesia harus membuat kantor perwakilan di negara ini.
“Ini sebenarnya salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar inovasi tadi tidak langsung berdampak pada ekonomi kita,” kata dia.
Selain itu, kata dia, dalam aturan yang sama pemerintah juga membatasi jumlah harga barang yang bisa dibeli secara lintas negara, yaitu US$ 100. Dengan batasan harga itu, kata dia, pasar Indonesia tidak akan dibanjiri oleh produk-produk murah yang dapat merusak kondisi UMKM Indonesia.