Polisi kemudian membawa MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan dua karung ganja seberat 50 kg ke Mapolda DIY untuk keperluan penyidikan.
Berat keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap dari jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh tersebut mencapai 552.270,17 gram.
Dengan asumsi 1 gram narkotika itu bisa dikonsumsi empat orang, kata Fajarini, Polda DIY telah menyelamatkan 2.211.997 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:Jokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan GerindraRapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada Prasangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)