JALAN nasional penghubung Majalengka – Kuningan di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, mulai dibuka secara situasional. Namun, sementara ini jalan tersebut masih sebatas untuk sepeda motor dan kendaraan kecil.
Ruas jalan itu sebelumnya ditutup sementara sejak 23 Juli 2024. Hal itu menyusul adanya pekerjaan preservasi penanganan longsoran berupa pengupasan tebing untuk menambah bahu jalan. Pekerjaan itu dimaksudkan untuk mengatasi kondisi jalan tersebut yang kerap mengalami longsor, terutama saat musim hujan.
‘’Saat ini, jalur tersebut diterapkan sistem buka tutup untuk sepeda motor dan kendaraan kecil,’’ ujar Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga:Jokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan GerindraRapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada Prasangka
Ruas jalan tersebut akan dibuka secara situasional jika tidak membahayakan pengguna jalan, dan tidak mengganggu pekerjaan. Sistem itupun diterapkan melalui koordinasi antara pihak kepolisian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
Ali mengatakan, sistem buka tutup jalan itu tetap belum berlaku bagi kendaraan besar. Karenanya, kendaraan besar, seperti truk dan bus, masih dialihkan ke jalur lain.
Untuk kendaraan dari arah Ciamis menuju Kuningan, akan dialihkan dari Cikijing ke arah Majalengka Kota. Selanjutnya ke arah Kecamatan Cigasong, Sukahaji, Rajagaluh, Sindangwangi, (Kabupaten Majalengka) hingga ke arah Kecamatan Dukupuntang (Kabupaten Cirebon).
Sedangkan kendaraan dari Dukupuntang, langsung ke arah Kecamatan Sumber, (Kabupaten Cirebon) kemudian masuk ke Kecamatan Mandirancan (Kabupaten Kuningan). Ali menjelaskan, pengalihan arus kendaraan besar sampai memasuki wilayah Kabupaten Cirebon itu dikarenakan jalur alternatif Majalengka – Kuningan di Kecamatan Cikijing, kondisinya sempit. (*)