SIDANG lanjutan perkara dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau pungli di Rutan KPK digelar pada Senin, 2 September 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa KPK memanggil tujuh orang saksi.
Terdapat 15 terdakwa dalam perkara dugaan pungli di Rutan Cabang KPK. Mereka diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019 hingga 2023.
Belum Setor Uang, Saksi Dipersulit Salat Jumat
Dalam kesaksiannya pada Senin, terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara, Dono Purwoko, mengaku sempat dipersulit untuk salat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan di Rutan KPK.
Baca Juga:Jokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan GerindraRapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada Prasangka
Dono mengaku sempat memprotes kebijakan tersebut kepada petugas yang menjaga kamar tahanan. “Walaupun sedikit bertengkar, akhirnya saya dikeluarkan (untuk salat),” ucap Dono di persidangan seperti dikutip dari Antara.
Dia bercerita kala itu sedang bersama teman satu kamar tahanan, yakni Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak. Pada awalnya, Dono tidak mengetahui mengapa dia tak diperbolehkan salat Jumat sehingga memprotes penjaga rutan.
Namun, setelah itu, dia baru menyadari belum menyetorkan uang bulanan karena sempat berpindah kamar. “Ada kamar yang dicat, kemudian kami pindah. Saat itu, saya masih dalam masa isolasi, tetapi seingat saya, saya belum bayar,” tuturnya.
Setelah kejadian itu, dia mengaku rutin membayar uang setoran untuk pungli di Rutan KPK setiap bulan agar tidak menghadapi masalah.
Saksi Akui Telah Menyetor Uang Pungli Rp 145 Juta
Dono mengaku telah menyetorkan uang senilai total Rp 145 juta saat ditahan di Rutan KPK pada 2022. Dono menyebutkan pemberian iuran tersebut dilakukan lantaran tidak ada pilihan lain, sehingga mau tidak mau dia terpaksa membayar permintaan pungli itu.
“Saya saat itu sedang menjalani proses hukum yang cukup menyita pikiran saya, sehingga saya tidak ingin apa-apa terjadi. Jadi saya penuhi,” kata Dono di persidangan.