TIM Investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyerahkan hasil penyelidikan terkait kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Polda Jateng menyebut akan mendalami hasil temuan Tim Investigasi Kemenkes.
“Sudah kami sampaikan bukti-bukti ke Polda,” ujar Inspektur Investigasi Kemenkes Valentinus Rudy Hartono saat ditemui awak media di Mapolda Jateng, Jumat (30/8/2024).
Saat ditanya apakah bukti yang diserahkan ke Polda Jateng termasuk rekaman suara keluhan ARL kepada ayahnya, Rudy tak menjawab secara langsung. “Semua bukti kita dalami dan sudah kita sampaikan ke Polda,” jawab Rudy.
Baca Juga:Rapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada PrasangkaPusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus Mpox
“Yang jelas kami upayakan semaksimal mungkin untuk mendapatkan data dan informasi, dan itu sudah kami dapatkan,” kata Rudy menambahkan.
Rekaman suara berisi keluhan ARL kepada ayahnya ketika melaksanakan PPDS Anestesia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi telah beredar di media sosial. Mantan kuasa hukum keluarga ARL, Susyanto, mengonfirmasi bahwa rekaman suara tersebut merupakan suara almarhumah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, kehadiran tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes serta Itjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Mapolda Jateng adalah untuk melakukan rapat koordinasi terkait pengungkapan kasus kematian ARL dan dugaan perundungan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi.
“Jadi kegiatan kita adalah saling koordinasi bahan hasil investigasi yang sudah dilakukan Kemenkes dan kita juga berkoordinasi terhadap hasil tersebut dan apa yang harus kita lakukan ke depan,” ungkap Artanto.
Dia menambahkan, hasil temuan investigasi Kemenkes dan kepolisian bakal dianalisis. “Dan tentunya ini akan dirapatkan bersama lagi dan ditentukan apa hasil keputusannya,” ujarnya.
Artanto mengungkapkan sejauh ini sudah terdapat bukti-bukti yang dikumpulkan kepolisian, antara lain surat dan data atau informasi yang tersimpan di ponsel pribadi ARL. Awak media kemudian bertanya apakah Polda Jateng sudah menerima rekaman suara keluhan ARL kepada ayahnya, Artanto menyebut rekaman tersebut masih menjadi bahan penyelidikan.
“Jadi tidak semua yang di media sosial itu menjadi suatu barang bukti yang sudah benar. Harus kita lakukan penyelidikan juga,” kata Artanto.