OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028. Ini adalah upaya OJK untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan serta menjadi panduan strategis bagi seluruh pemangku kebijakan industri penjaminan di Indonesia.
“Roadmap ini diharapkan bisa meningkatkan rasio dari industri penjaminan yang saat ini 2,6 persen terhadap PDB menjadi 3,5 persen,” ujar Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Ogi mengatakan bahwa pembuatan peta jalan ini telah melibatkan banyak pihak dalam penyusunannya, mulai dari asosiasi hingga kementerian terkait.
Baca Juga:Rapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada PrasangkaPusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus Mpox
“Penyusunan peta jalan ini bukan hanya oleh OJK, tapi oleh asosiasi, industri, kementerian/lembaga, regulator yang lain, Kementerian Koperasi, Kementerian BUMN, dan akademisi,” imbuhnya.
Ogi juga mengatakan, peluncuran peta jalan ini salah satunya bertujuan untuk mendorong sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
Lebih lanjut, kata Ogi, peran industri penjaminan akan menjawab tiga kebutuhan sektor UMKM pada akses pembiayaan, yaitu availability dengan meningkatkan atraktivitas sektor UMKM bagi lembaga pembiayaan.
Selain itu, accessibility dengan meningkatkan akses dan informasi sektor UMKM kepada sistem pemerintahan atau pembiayaan, ability dengan membangun kapasitas pivot dan manajemen risiko bagi sektor UMKM, dengan kontribusi industri penjaminan, serta dibantu dengan dukungan dari pemerintah.
“Maka sektor UMKM dapat tumbuh dan berkembang untuk mendorong perekonomian nasional dan penyelamat tenaga kerja,” katanya.
Secara statistik, OJK mencatat industri penjaminan di Indonesia masih bertumbuh secara positif, per Juni 2024 aset industri penjaminan mencapai Rp47,29 triliun, tumbuh 8,01 persen year-on-year (yoy). Sementara outstanding penjaminan per Juni 2024 mencapai Rp415,57 triliun atau tumbuh 15,79 persen yoy dengan gearing rasio 22,62 kali dari batas threshold. (*)