PENASIHAT Khusus Kejaksaan Agung Amerika Serikat, Jack Smith, pada Senin (26/8), meminta pengadilan banding federal untuk menghidupkan kembali kasus kejahatan yang menuduh Trump menyimpan dokumen rahasia, setelah sebuah pengadilan lebih rendah membatalkan penuntutan terhadap sang mantan presiden pada Juli lalu.
Dalam memonya, Smith dan tim kejaksaan mendesak Pengadilan Banding Federal AS, yang berkantor di Atlanta, untuk membatalkan keputusan hakim pengadilan distrik Aileen Cannon pada 15 Juli di mana dia menyimpulkan bahwa Smith ditunjuk secara tidak sah dan tidak memiliki otoritas untuk melakukan penuntutan.
“Kongres telah melimpahkan Jaksa Agung, sebagaimana kepala dari departemen pemerintahan lainnya, kewenangan untuk mengatur badan yang dipimpinnya untuk melaksanakan tanggung jawab yang diembannya berdasarkan hukum,” demikian tulis Smith.
Baca Juga:Rapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada PrasangkaPusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus Mpox
“Pandangan pengadilan distrik federal bertentangan dengan keputusan-keputusan sebelumnya, termasuk yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang demikian, dan ini berlawanan dengan praktik yang luas dan sudah lama berlaku di Departemen Kehakiman dan di seluruh pemerintahan.”
Pihak Departemen Kehakiman sebelumnya sudah mengatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut.
Dalam memonya pada Senin (26/8), kantor Smith juga meminta pengadilan banding agar menjadwalkan sidang bagi jaksa untuk menyampaikan presentasinya dalam kasus terkait.
Cannon, hakim yang diangkat oleh Trump, menilai keputusan Jaksa Agung Merrick Garland untuk menunjuk Smith pada 2022 melanggar Konstitusi AS. Ia juga menemukan bahwa anggaran untuk Smith, yang didanai melalui cara pengambilalihan tidak terbatas, tidak sah.
Tim kampanye Trump pada Senin mengatakan pengadilan harus menolak permohonan Smith dan semua kasus lain yang dihadapi mantan presiden itu harus dibatalkan. (*)