PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 5 orang karyawan yang terlibat praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
Kabar tersebut terungkap dalam sebuah surat yang beredar di ruang media. Surat tertanggal Agustus 2024 itu menuliskan kabar pemecatan sekaligus alasan di balik hal itu.
Manajemen BEI tidak secara spesifik mengomentari hal tersebut, tetapi menegaskan pihaknya berkomitmen terhadap praktik Good Corporate Governance (GCG), sekaligus Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
Baca Juga:Rapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada PrasangkaPusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus Mpox
“Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Dalam surat yang ditulis di Jakarta itu tersaji informasi bahwa 5 orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan itu diduga meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, karyawan tersebut membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” demikian isi surat tersebut.
Surat tersebut juga mensinyalir praktik ini telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir, melibatkan sejumlah emiten yang telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliar per emiten.
“Melalui praktik terorganisir ini, para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar,” terang surat tersebut.
Surat tersebut juga menyebut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terdapat oknum OJK yang ikut bermain dalam proses tersebut.
“Disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen,” tulis surat tersebut.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Dalam surat juga tertulis bahwa setelah PHK ini juga belum diketahui tindaklanjut proses hukum yang dilakukan bursa.