Salah satu yang akan direvisi dalam UU TNI yang dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil adalah perubahan bunyi pasal 3 ayat 1 dan 2. Ayat 1, sebagai contoh, yang saat ini berbunyi, “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden” akan diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”.
Dua pasal lainnya yang diubah dalam revisi tersebut, yakni Pasal 47 dan Pasal 53.. Penambahan kalimat pada pasal 47 ayat 2 “kementerian dan lembaga membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden” bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.
Sementara itu, yang disorot dalam revisi UU Polri adalah soal kewenangan polisi dalam mengawasi ruang siber dan memblokir Internet. Kewenenagn itu, kata Julius, berpotensi mematikan ekspresi masyarakat di ruang siber, dan bisa memicu penyalahgunaan wewenang. (*)