KPU Kabupaten Cirebon meminta kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon mulai mempersiapkan berkas pendaftaran. Pasalnya, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 KPU Kabupaten Cirebon mulai membuka pendaftaran calon kepala daerah.
Demikian dikatakan, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati saat diseminasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam Pilkada serentak 2024, Jumat (23/8)
“Seluruh berkas calon dan pencalonan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Esya kepada wartawan.
Baca Juga:Rapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada PrasangkaPusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus Mpox
Saat mendaftar nanti, imbuhnya, ada berkas syarat pencalonan dan berkas syarat calon. Pihaknya meminta kepada tim sukses pasangan bakal calon Bupati Cirebon harus memahami kedua berkas tersebut.
“Harus tahu bedanya berkas syarat pencalonan dan berkas syarat calon. Agar bisa memprioritaskan mana yang bisa dilengkapi secepatnya dan mana yang menunggu dari partai politik,” ungkapnya.
Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Apendi mengungkapkan, berkas syarat pencalonan adalah berkas harus lengkap dan absah. Sedangkan untuk syarat calon juga harus lengkap dan keabsahan serta diteliti di masa verifikasi syarat calon.
“Contoh berkas syarat pencalonan yakni surat rekomendasi dari partai politik. Kalau berkas syarat calon seperti keterangan sehat dari rumah sakit yang ditunjuk KPU Kabupaten Cirebon,” paparnya.
KPU Kabupaten Cirebon sendiri menunjuk rumah sakit pusat angkatan darat (RSPAD) Gatot Subroto di Jakarta sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.
Masih kata Apendi, ada beberapa berkas yang bisa menyusul sampai penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tanggal 22 September 2024 nani.
Mengenai pendaftaran KPU Kabupaten Cirebon di tanggal 29 Agustus 2024 akan membuka sampai pukul 24.00 WIB. (*)