Persyaratan Khusus a. Pelamar yang bisa melamar PPPK jabatan fungsional guru, yaitu:
- Tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai dengan basis data eks THK-II BKN.
- Guru non-ASN yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
- Guru swasta yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di basis data lulusan PPG Kemendikbudristek.
b. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4) berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tertanggal 15 Maret 2021.
c. Persyaratan bagi penyandang disabilitas meliputi:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Melampirkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
- Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna rungu.
- Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna daksa.
- Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna netra.