Simak Jadwal dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru

Alur pengadaan PPPK 2024, siap-siap bagi calon pelamar tenaga teknis, guru dan kesehatan, simak pedoman kebija
Alur pengadaan PPPK 2024, siap-siap bagi calon pelamar tenaga teknis, guru dan kesehatan, simak pedoman kebijakannya. (menpan.go.id)
0 Komentar

Persyaratan Khusus a. Pelamar yang bisa melamar PPPK jabatan fungsional guru, yaitu:

  • Tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai dengan basis data eks THK-II BKN.
  • Guru non-ASN yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
  • Guru swasta yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di basis data lulusan PPG Kemendikbudristek.

b. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4) berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tertanggal 15 Maret 2021.

c. Persyaratan bagi penyandang disabilitas meliputi:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Melampirkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
  • Mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
  • Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna rungu.
  • Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna daksa.
  • Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna netra.
0 Komentar