“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara har ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK apabila Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) hingga 27 Agustus belum disahkan menjadi undang-undang.
“Kami tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti ‘kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Diketahui bahwa masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada tanggal 27—29 Agustus 2024. Dan diprediksi aksi-aksi kawal Putusan MK belum berakhir dalam waktu segera. (*)