Serangkaian Fakta Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

Aksi unjuk rasa di depan DPRD Kota Malang. (Deny/Mvoice)
Aksi unjuk rasa di depan DPRD Kota Malang. (Deny/Mvoice)
0 Komentar

RIBUAN massa menggelar aksi unjuk rasa kawal Putusan Mahkamah Konstitusi di depan kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, sejak Kamis, 22 Agustus 2024. Agenda serupa juga digelar di beberapa kota di Indonesia.

Aksi kawal Putusan MK itu berlanjut dalam beberapa demonnstrasi sporadis kemarin. Bagaimana hari-hari belakangan menjelang dibukanya pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024?

Kronologi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Selang sehari, Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR RI. Namun, pada saat DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Kamis, 22 Agustus, massa pengunjuk rasa mendatangi Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Mereka menolak RUU tersebut karena beranggapan bertentangan dengan dua putusan MK tersebut.

Adapun MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik atau parpol. Semula syaratnya minimal 20 persen kursi parlemen. MK lalu memutuskan parpol maupun koalisi yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat. Asalkan, memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.

Mayoritas partai setuju revisi RUU Pilkada

Mayoritas peserta rapat itu merupakan delapan fraksi di Baleg DPR. Kedelapan fraksi yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan. Hanya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata M. Nurdin, legislator PDI Perjuangan dalam rapat Panja Baleg, Rabu, 21 Agustus 2024.

Sinyal peringatan darurat

Seiring DPR akan menggelar rapat paripurna, ribuan massa dari beragam elemen menggeruduk Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Namun, gelombang demontrasi terjadi di beberapa kota besar. Sejumlah kalangan dari berbagai elemen seperti mahasiswa, organisasi sipil, dan media menyalakan sinyal peringatan darurat turun ke jalan seiring kabar DPR menganulir Putusan MK itu.

0 Komentar