SALINAN draf terkait rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diduga tentang pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu (24/8/2024) pagi.
Draf PKPU yang diduga bocor itu menyebutkan dasar pembuatan aturan tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, antara lain mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20% menjadi 7,5% perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Sementara itu, pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada PKPU yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” katanya di kantor KPU, Jakarta (22/8/2024).
Afif pun memastikan putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah MK.
Sementara itu, draf PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat (1).
Sebagai contoh dalam Pasal 11 ayat (1) butir a (1) disebutkan untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
Terkait usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU tersebut dan merujuk pada putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 berbunyi, “Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon”. (*)