POLDA Metro Jaya menyebut ada lima klaster demonstran yang ditangkap saat menolak revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/UU Pilkada) di kawasan DPR/MPR, Jakarta.
“Untuk memperjelas bahwa tidak semuanya mahasiswa yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat (23/8/2024).
Ade Ary mengatakan, lima klaster tersebut terdiri dari mahasiswa, buruh, pekerja swasta, pelajar, dan pengangguran. Perinciannya, 15 mahasiswa, 16 buruh, tiga karyawan swasta, enam pelajar, dan 10 pengangguran. “Kemudian dari 50 orang yang diamankan ini, setidaknya 10 di TKP tempat kejadian perkara),” ucapnya.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Dia melanjutkan, dari 50 demonstran, 19 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka dilepas dan mendapat jaminan dari pihak keluarga.
“Pihak keluarga menjamin persyaratannya, mereka akan melakukan pengawasan dan bersikap kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti,” ungkap dia.
Ade Ary mengimbau agar masyarakat tertib saat berdemonstrasi, termasuk tak merusak fasilitas umum. (*)