TRANSISI energi menjadi isu yang terus disuarakan oleh banyak pihak, baik pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil. LBH Bandung, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Salam Institute menerbitkan Riset Transisi Energi Berkeadilan di Jawa Barat: Studi Kasus PLTU Cirebon 1 bagi Aspek Sosial dan Ketenagakerjaan. Riset ini fokus membahas dampak pemensiunan dini PLTU Cirebon 1 pada aspek sosial masyarakat dan tenaga kerja di sekitar PLTU.
Perwakilan LBH Bandung Maulida Zahra menerangkan, riset merupakan upaya lain yang dilakukan LBH Bandung untuk melakukan advokasi bantuan hukum. Sebab, LBH Bandung mengadvokasi bantuan hukum pada permasalahan struktural bukan hanya dengan upaya litigasi, melainkan juga dengan upaya nonlitigasi, seperti riset dan kampanye publik.
“Kami berharap riset bersama ini akan bermanfaat. Karena transisi energi mau gak mau akan terdampak untuk seluruh aspek,” ungkap Maulida, di kegiatan Diseminasi Riset Transsi Energi Berkeadilan di Jawa Barat yang diselenggarakan secara hibrida, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Proyek Strategis Nasional PLTU Cirebon 1 dipilih sebagai objek riset lantaran pembangkit yang beroperasi mulai 2012 ini merupakan pilot project yang akan dipensiundinikan pada 2035 mendatang. Selain aspek sosial yang cenderung sudah sering diperhatikan, aspek ketenagakerjaan, sayangnya jarang dibahas. Padahal, pensiun dini operasional PLTU ibarat dua mata pisau, ia akan berdampak pada masyarakat sekitar dan juga bagi para pekerja di PLTU.
“Wacana pensiun dini PLTU Cirebon 1 berpotensi berdampak terhadap kehidupan bermasyarakat, akan pula berdampak pada bagaimana nasib para pekerja, baik pekerja tetap maupun tidak tetap yang menggantungkan hidupnya di sana. Transisi energi juga akan terjadinya transisi pekerja,” ungkap Maulida yang merupakan salah satu penulis riset ini.
Metode yang digunakan dalam riset tersebut, lanjut Maul, dilakukan dengan melibatkan pendataan secara langsung pada masyarakat sekitar yang berpotensi terdampak secara langsung. Selain itu, riset ini juga memuat uraian teoritis dan konseptual berkaitan dengan skema pensiun dini PLTU, serta studi pustaka lainnya yang relevan.
Pengumpulan data empiris dilakukan pada Maret hingga April 2024 dengan mewawancarai warga desa sekitar PLTU Cirebon 1, yaitu desa Waruduwur, Citemu, Kanci Wetan, dan Kanci Kulon. Sedangkan warga yang diwawancara di antaranya merupakan nelayan, pencari kerang, pemilik warung sekitar, pekerja PLTU, dan istri pekerja PLTU.