Tahun lalu, pengadilan memutuskan bahwa produsen obat yang berbasis di Jawa Timur, Afi Farma, bersalah atas kelalaiannya. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana kepada para pejabatnya karena tidak melakukan pengujian terhadap bahan-bahan yang dikirim oleh pemasoknya.
Sirup-sirup tersebut mengandung ethylene glycol (EG), bahan kimia yang biasa digunakan dalam produk-produk seperti minyak rem dan antibeku. Sebuah dokumen pengadilan dari kasus kriminal tersebut mengatakan bahwa konsentrasi EG dalam sirup mencapai 99%, di mana standar internasional mengatakan bahwa hanya 0,1% EG yang aman untuk dikonsumsi.Perusahaan tersebut telah berulang kali membantah melakukan kelalaian.
Reuters tidak dapat segera menghubungi CV Samudera Chemical, produsen sabun di Indonesia, yang bahan beracunnya masuk ke Afi Farma, menurut dokumen pengadilan kasus kriminal Afi Farma pada tahun 2023.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa obat-obatan yang terkontaminasi tersebut juga telah membunuh anak-anak di Gambia dan Uzbekistan pada tahun 2022. (*)