POLRES Metro Jakarta Barat sudah memulangkan 105 massa aksi revisi Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya sempat diamankan. Mereka dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.
Dari foto yang diterima awak media, Jumat (23/8/2024) pihak kepolisian memberikan makanan dan minuman kepada massa aksi yang diamankan. Massa yang diamankan tersebut, khususnya pelajar, sebagian besar juga sudah dipulangkan setelah orang tuanya datang menjemput.
Pihak kepolisian juga memberikan wejangan kepada para massa aksi untuk tidak terlibat dalam tindak pidana. Ada setidaknya 3 orang massa aksi yang sebelumnya tidak dijemput keluarga. Pihak kepolisian pun membantu mengantarkan mereka ke rumahnya masing-masing.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
“Tersisa tiga orang yang belum kembali karena belum ada konfirmasi dari pihak keluarga. Kita rencananya akan membantu untuk memulangkan mereka ke rumahnya masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (23/8/2024).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menindaklanjuti informasi viral di media sosial (medsos) soal ada oknum anggota yang meminta uang tebusan kepada pendemo revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang diamankan. Polres Metro Jakarta Barat menyatakan tak ada temuan anggota meminta uang tebusan.
“Kami sudah menindaklanjuti adanya informasi tersebut dengan menurunkan Seksi Propam untuk mendalami dan mengklarifikasi anggota yang mengamankan para pendemo, hasilnya sampai saat ini tidak didapati adanya dugaan pelanggaran tersebut sesuai narasi yang beredar viral di medsos,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (23/8).
Syahduddi mengatakan jajarannya menangani massa aksi yang diamankan sesuai dengan prosedur. Bahkan, lanjutnya, anggotanya memperlakukan baik seluruh pendemo yang diamankan dengan diberi makanan dan minuman.
Polres Metro Jakarta Barat juga melibatkan unsur eksternal pengawasan seperti Ombudsman RI untuk memantau langsung proses penanganan yang dilakukan untuk menjamin transparansi dan profesionalisme petugas dalam menangani para pendemo yang diamankan. Dia mengatakan pelibatan Ombudsman juga agar tidak bias dan terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Meski begitu, Syahduddi mempersilakan masyarakat segera melapor jika mempunyai bukti ada oknum polisi yang meminta uang tebusan terhadap massa aksi yang diamankan. Dia menegaskan akan menindaklanjuti dan tanpa ragu akan menindak tegas jika terbukti ada oknum yang melakukan hal tidak terpuji tersebut.