DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menutup tempat pembuangan sampah (TPS) di jalan Pilang Kecamatan Kedawung, Kamis (22/8).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan penutupan TPS tersebut karena memang sudah tidak layak. Pasalnya lokasi TPS tersebut tepat di pinggir jalan.
“Karena memang dari berbagai aspek juga sudah tidak layak. Selain Itu lokasinya berada di pinggir jalan yang lalu lintasnya sudah cukup padat, kemudian volume sampah sudah sangat overload dibndingkan dengan kapasitas TPS sendiri,” katanya.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Namun, kata Iwan, sebelum melakukan proses penutupan, pihaknya sudah melakukan dialoh dengan desa-desa yang biasa membuang sampah di TPS tersebut.
“Saya (DLH,red) sudah mengajak diskusi beberapa desa yang biasa membuang sampah ke TPS dan disepakati bahwa desa-desa tersebut sekarang memiliki TPS sendiri dan kita suport dengan kontainer,” katanya.
“Desa-desa ketika diskusi memahami itu. Karena itu menjadi masalah yang selama ini disoroti kesemerawutannya, itu kan mengganggu lalu lintas dan ada kerentanan keselamatan jadi kita putuskan TPS Pilang ditutup per hari ini,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan dengan penutupan TPS di Pilang tersebut, kini Desa Kedung Jaya, dan lainnya termasuk Batalyon Arhanud sekarang berlangganan dengan DLH.
Ada delapan kontainer yang kita kirim ke desa-desa yang akan menggantikan TPS liar,” katanya.
Selain itu, kata Iwan keberadaan TPS Pilang ini menjadi polemik yang berkepanjangan. Pasalnya TPS tersebut dekat dengan perbatasan wilayah kota dan Kabupaten Cirebon.
“Sudah dari dulu menjadi polemik antara kota dan kabupaten, menjadi bahan koreksi juga bagi kita (DLH,red) karena keberadaan TPS Pilang itu mengganggu keindahan, kenyamanan daerah sekitar,” katanya. (*)