“Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” ucap Saldi Isra.
Badan Legislasi (Baleg) DPR kemudian menggelar rapat pada Rabu (21/8). Para wakil rakyat ini mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada akan mengikuti putusan MA terhadap PKPU atau putusan MK terhadap UU Pilkada.
Singkat cerita, rapat ini menyetujui perhitungan syarat usia mengikuti putusan MA terhadap PKPU. Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.
“Setuju ya merujuk ke MA,” ujar Awiek.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
PDIP pun sempat protes. Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA mengenai syarat batas usia itu.
Berikut isi pasal yang disepakati dalam rapat Baleg:
Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih
Gelombang Protes Berujung Revisi UU Pilkada Versi DPR Batal
Gelombang protes langsung terjadi setelah Baleg DPR sepakat mengubah UU Pilkada berbeda dari putusan MK. Massa di berbagai daerah menggelar demonstrasi pada Kamis (22/8) atau bertepatan dengan rapat paripurna DPR yang diagendakan untuk pengesahan rancangan revisi UU Pilkada menjadi UU.
Kuota forum rapat paripurna DPR tak tercapai sehingga rapat paripurna yang telah dibuka sekitar pukul 09.30 WIB itu diskors. Setelah skors dicabut, kuorum juga tak terpenuhi. DPR akhirnya membatalkan rapat paripurna.
Pada malam harinya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR batal melakukan pengesahan revisi UU Pilkada. Dia menegaskan putusan MK berlaku sebagai syarat pendaftaran calon di pilkada.
“Sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).