Aksi unjuk rasa ini mencerminkan ketegangan yang semakin memuncak antara masyarakat dan pemerintah terkait pengesahan revisi UU Pilkada. Masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa, merasa bahwa pengesahan revisi UU tersebut akan memperlemah demokrasi dan menutup ruang partisipasi publik dalam proses pemilihan kepala daerah.
LBH Bandung berupaya untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak para peserta aksi yang ditangkap dan dirugikan dalam insiden ini mendapatkan keadilan. Mereka juga menuntut agar pemerintah dan aparat kepolisian bertanggung jawab atas tindakan represif yang terjadi selama aksi tersebut.
“LBH Bandung menyediakan Hotline untuk masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum atau sebagai kontak pelaporan atas tindakan represif yang dilakukan Aparat Kepolisian dalam berlangsungnya aksi,” terang LBH Bandung. (*)