BERBAGAI elemen masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat, turun ke jalan melakukan demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024). Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga malam tersebut berlangsung di sejumlah titik.
Sejak awal, aksi ini berjalan damai dengan tuntutan yang jelas: menolak pengesahan RUU Pilkada yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Namun, suasana mulai memanas ketika pada pukul 18.00 WIB, aparat kepolisian mulai mengambil tindakan untuk membubarkan massa aksi. Pembubaran ini dilakukan dengan cara yang dinilai represif oleh banyak pihak.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, tindakan brutal aparat kepolisian dalam menangani aksi ini menyebabkan sejumlah peserta mengalami kekerasan, ada pula yang hilang, ditangkap, bahkan harus dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
LBH Bandung, yang sejak awal membuka layanan hotline untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum atau melaporkan tindakan represif aparat, melaporkan bahwa dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, mereka telah menerima banyak laporan dari berbagai sumber, termasuk dari rekan jaringan, peserta aksi, serta tim lapangan LBH Bandung.
Menurut data sementara yang dihimpun LBH Bandung, terdapat puluhan orang yang menjadi korban dari tindakan represif tersebut. Rinciannya, tujuh orang mengalami kondisi kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit, 25 orang lainnya ditangkap oleh pihak kepolisian, dan dua orang di antaranya menjadi korban penyanderaan kendaraan bermotor.
“Massa aksi kritis dilarikan ke RS berjumlah 7 (tujuh) orang, ditangkap kepolisian 25 (dua puluh lima) orang dan korban penyanderaan kendaraan sebanyak 2 (dua) orang,” ucap Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, dikutip dari siaran pers, Jumat (23/8/2024) malam.
Tidak berhenti sampai di situ, 25 orang yang ditangkap disebut harus menjalani tes urine sebelum akhirnya dilepaskan oleh Polrestabes Bandung.
LBH Bandung mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi ini. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menunjukkan bahwa aparat tidak mampu menghormati hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara damai.
Hingga berita ini diturunkan, LBH Bandung masih terus melakukan pendataan terhadap para korban. Mereka juga terus mengimbau kepada siapa pun yang merasa kehilangan kontak dengan peserta aksi atau mengetahui adanya korban tambahan untuk segera menghubungi hotline LBH Bandung di nomor 0822-5884-3986.