Keempat, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan. Termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.
Kelima, mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subyek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia.
Sebelumnya, Pengurus Pusat KAGAMA menyampaikan pernyataan sikap dan seruan sebagai berikut:
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
- Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang putusannya bersifat final dan mengikat harus tetap dijaga dan dihormati oleh semua pihak, khususnya oleh Pemerintah dan DPR.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. KAGAMA menilai peristiwa manuver politik dari mayoritas kekuatan DPR dan pemerintah, dalam bentuk pengabaian putusan MK mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada 2024 merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi.
- Menyerukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berpegang kepada Putusan Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat sebagai dasar dan pedoman untuk menjalankan prosedur dan tahapan Pilkada 2024.
- KAGAMA mengajak seluruh anggota KAGAMA dan seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga dan menciptakan situasi kondusif dan terus berperan aktif mengawal serta terus berjuang untuk tegaknya demokrasi dan kedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945.
Pernyataan sikap dan seruan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada ditandatangani, Ketua Umum Ganjar Pranowo. (*)