DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang. Namun UU ini akhirnya batal disahkan usai rapat terus ditunda karena kuota forum (kuorum) tak kunjung tercapai.
Begini kronologinya:
Dirangkum delik, Jumat (23/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Partai politik setuju RUU Pilkada:GerindraDemokratGolkarPKSNasDemPANPPPPKB
Partai politik menolak RUU Pilkada:PDIP
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dimulai pukul 09.30 WIB, Kamis (22/8/2024), di ruang rapat paripurna gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pimpinan DPR lain yang hadir dalam rapat ini adalah Wakil Ketua Ketua DPR RI Rachmat Gobel dari NasDem hingga Lodewijk F Paulus dari Golkar. Hadir pula dari jajaran pemerintah, Mendagri Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas.
“Saudara-saudara, para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sebelum, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3, tata tertib DPR RI sebagai berikut,” ujar Dasco dalam rapat.
“Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Dewan yang lain.