- Polri untuk berhenti menembakkan gas air mata ke massa aksi dan kelompok warga;
- Polri segera untuk membuka dokumen kontrak pembelian gas air mata senilai Rp188,9 miliar yang berasal dari pajak warga;
- Polri segera untuk membuka laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan gas air mata sejak tahun 2019 hingga 2024;
- Polri untuk berhenti membeli gas air mata hingga seluruh dokumen kontrak dan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada publik.
- Komisi Informasi Pusat untuk segera menindaklanjuti pengajuan sengketa informasi keterbukaan pengadaan gas air mata Polri.